ETHIS Fintek Indonesia
Beranda
Blog
Agenda
Karir

Temukan Pekerjaan yang Sesuai dengan Potensi Kamu

Sebagai perusahaan Fintech P2P Syariah di Indonesia, ETHIS memiliki tujuan untuk mengembangkan Ekonomi Syariah ke seluruh Dunia. Kami percaya bahwa setiap individu dapat berkontribusi untuk memberikan dampak positif dan mewujudkan tujuan tersebut.

Perjalanan ini masih panjang dan kamu punya kesempatan memulainya bersama Tim kami

Prinsip Kerja di ETHIS

funder

Prinsip Kerja di ETHIS

Prinsip Kerja

Baik professional maupun Fresh Graduate berhak memiliki kesempatan menggali potensi & kualitas diri

Prinsip Kerja

Budaya kerja yang erat & solid serta motivasi tinggi untuk mencapai visi & misi menjadi yang terdepan

Prinsip Kerja

Your voice matter. Suarakan antusiasme & komitmen terbaikmu agar dapat terus berkembang bersama

Ini kata mereka...

Simak dari para karyawan ETHIS selama bekerja di ETHIS

Muhamad Davtian

Muhamad Davtian

Digital Marketing

"Saya merasa beruntung bisa bergabung dengan tim ETHIS. Mereka bukan hanya sebuah platform P2P Syariah yang inovatif, tetapi juga memiliki budaya kerja yang sangat inklusif dan berorientasi pada nilai-nilai syariah. Saya bangga dapat berkontribusi untuk membantu mewujudkan investasi berkelanjutan dan beretika."

Wulandari

Wulandari

Business Development

"ETHIS adalah tempat yang hebat untuk bekerja. Saya sangat menghargai komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek operasionalnya. Ini memberi saya kebanggaan bahwa saya berada di tempat yang mempromosikan nilai-nilai etika dan keberlanjutan dalam dunia keuangan syariah"

Wira Bimo

Wira Bimo

Desk Collection

"Saya telah bekerja di beberapa perusahaan sebelumnya, tetapi ETHIS memiliki budaya kerja yang benar-benar unik. Tim kami sangat bersemangat dalam menciptakan peluang pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan saya merasa kami benar-benar membuat perbedaan dalam industri ini."

Nadhira Rizky

Nadhira Rizky

IT Data System Supervisor

"Saya telah menemukan banyak peluang untuk pertumbuhan dan pengembangan pribadi di ETHIS. Selain itu, bekerja dalam lingkungan yang mendukung prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan memberi saya kepuasan yang besar."

Trian Aji Saputro

Trian Aji Saputro

Head of Legal & Sharia Compliance

"ETHIS adalah tempat yang menyediakan keseimbangan yang bagus antara bekerja untuk mencapai tujuan perusahaan dan menjaga keseimbangan kehidupan pribadi. Saya merasa bangga bisa berkontribusi pada visi ETHIS untuk menghadirkan investasi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan."

Ayo Bergabung dengan Tim ETHIS!

funder

Ayo Bergabung dengan Tim ETHIS!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp